Apa itu cyber crime ?
Menurut Wikipedia :
Kejahatan
dunia maya (Cyber crime) adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat utama, Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Termasuk kedalam kejahatan
dunia maya antar lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas,
pornografi anak, dll.
Sumber
: Wikipedia
Pandangan
orang awam seperti saya tentang cyber
crime ya mungkin umumnya mengacu pada kejahatan yang dilakukan di dunia
maya seperti, hacking yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan
alat suatu terminal, tentu hal tersebut hanya dapat dilakukan di dunia maya.
Dan tentunya masih banyak lagi jenis-jenis kejahatan di internet.
Lalu
bagaimana caranya agar kita tidak menjadi korban kejahatan di internet ?
berikut ada beberapa penanggulangan terhadap kejahatan di dunia internet dari
sumber yang saya dapat
a) Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya.
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya.
b) Melindungi Identitas
Jangan sesekali memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.
Jangan sesekali memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.
c) Selalu Up to Date
Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.
Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.
d) Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.
e) Melindungi Account
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan sampai Anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan sampai Anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.
f) Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.
g) Cari Informasi
Meskipun sedikit membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan memantau perkembangan informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasal dari Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang marak terjadi. Dan dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi bagaimana menanggulangi penyerangan tersebut bila terjadi pada Anda.
Meskipun sedikit membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan memantau perkembangan informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasal dari Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang marak terjadi. Dan dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi bagaimana menanggulangi penyerangan tersebut bila terjadi pada Anda.
Sumber
: http://seriusinitugaskami.blogspot.com/2013/04/cara-menanggulangi-kejahatan-cybercrime.html
Kasus
tentang cyber crime yang pernah saya
temui salah satunya adalah hacking,
dimana banyak teman-teman saya yang mengalami hal tersebut. Facebook, ya itu dia dimana teman-teman
saya banyak yang akun facebook nya
terkena hack oleh orang-orang yang punya banyak waktu untuk melakukan hal
tersebut. Mungkin karena tingkat keamanan yang kurang tinggi atau dari
faktor-faktor lain sehingga facebook
teman-teman saya terkena hack, namun dari berbagai usaha yang ditempuh ada
beberapa teman saya yang mendapatkan kembali akun facebooknya. Dan sebenarnya
cara untuk meng-hack akun seseorang itu sudah sangat mudah untuk kita ketahui,
coba aja deh tanya ke mbah gugel. Namun menurut saya itu hanyalah kerjaan
orang-orang yang memiliki waktu luang aja, jadi kita sebagai orang yang sibuk
gausah coba-coba buat nge-hack akun orang yah..
Salah
satu kasus tentang hacking juga
dialami oleh mantan saya dan sialnya saya menjadi sasaran tuduhannya, karena
pada saat itu ketika masih menjalin hubungan atas dasar kepercayaan atau
kecurigaan lebih tepatnya kami sepakat untuk saling bertukar sandi akun facebook masing-masing. Setelah lama waktu berjalan dan
kita pun putus saya pribadi langsung mengganti sandi facebook saya namun tidak
dengan si dia. Beberapa bulan yang lalu dia menanyakan apakah saya masih ingat
kata sandi facebook miliknya, dan memang masih ingat lalu saya
berikan lah kata sandi tersebut dan ternyata dia memang tidak mengganti kata
sandi nya sampai saat itu. Namun dia pun bertanya lagi kenapa salah yah kata
sandi nya? Saya pun bingung harus jawab apa karena saya sudah punya perasaan
bahwa saya akan tertuduh, karena memang saya satu-satunya orang yang mengetahui
sandi facebook nya selain dia
sendiri. Saya mencoba membuka akun facebook
nya dan ternyata memang tidak bisa dibuka. Dari situ saya katakan tidak tau
menau apabila ada kesalahan sandi karena jujur saya tidak pernah berniat
merubah sandi mantan saya itu, dia pun sebetulnya tidak menuduh saya secara
langsung namun secara halus. Entah siapa yang telah meng-hack akun mantan saya
yang jelas itu adalah pekerjaan untuk orang yang mempunyai waktu luang saja dan
sudah sebaiknya kita tidak berniat untuk mencoba hal tersebut karena apabila
kita mencoba untuk melakukan hal tersebut kita bisa terkena sanksi yang tegas
karena sudah ada Undang-undang yang membahas tentang cyber crime dan salah satunya adalah
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking,
hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang
memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Ya
itu pengalaman saya mengenai cyber crime, ingin tahu pengalaman salah satu
teman saya yang satu ini coba lah sekiranya di cek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar