Rabu, 06 November 2013

Cyber Crime

Apa itu cyber crime ?

Menurut Wikipedia :
Kejahatan dunia maya (Cyber crime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat utama, Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Termasuk kedalam kejahatan dunia maya antar lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
                                                                                                            Sumber : Wikipedia

Pandangan orang awam seperti saya tentang cyber crime ya mungkin umumnya mengacu pada kejahatan yang dilakukan di dunia maya seperti, hacking yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal, tentu hal tersebut hanya dapat dilakukan di dunia maya. Dan tentunya masih banyak lagi jenis-jenis kejahatan di internet.
Lalu bagaimana caranya agar kita tidak menjadi korban kejahatan di internet ? berikut ada beberapa penanggulangan terhadap kejahatan di dunia internet dari sumber yang saya dapat
a) Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya.
b) Melindungi Identitas
Jangan sesekali memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.
c) Selalu Up to Date
Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.
d) Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.
e) Melindungi Account
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan sampai Anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.
f) Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.
g) Cari Informasi
Meskipun sedikit membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan memantau perkembangan informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasal dari Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang marak terjadi. Dan dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi bagaimana menanggulangi penyerangan tersebut bila terjadi pada Anda.


Kasus tentang cyber crime yang pernah saya temui salah satunya adalah hacking, dimana banyak teman-teman saya yang mengalami hal tersebut. Facebook, ya itu dia dimana teman-teman saya banyak yang akun facebook nya terkena hack oleh orang-orang yang punya banyak waktu untuk melakukan hal tersebut. Mungkin karena tingkat keamanan yang kurang tinggi atau dari faktor-faktor lain sehingga facebook teman-teman saya terkena hack, namun dari berbagai usaha yang ditempuh ada beberapa teman saya yang mendapatkan kembali akun facebooknya. Dan sebenarnya cara untuk meng-hack akun seseorang itu sudah sangat mudah untuk kita ketahui, coba aja deh tanya ke mbah gugel. Namun menurut saya itu hanyalah kerjaan orang-orang yang memiliki waktu luang aja, jadi kita sebagai orang yang sibuk gausah coba-coba buat nge-hack akun orang yah..
Salah satu kasus tentang hacking juga dialami oleh mantan saya dan sialnya saya menjadi sasaran tuduhannya, karena pada saat itu ketika masih menjalin hubungan atas dasar kepercayaan atau kecurigaan lebih tepatnya kami sepakat untuk saling bertukar sandi akun facebook  masing-masing. Setelah lama waktu berjalan dan kita pun putus saya pribadi langsung mengganti sandi  facebook saya namun tidak dengan si dia. Beberapa bulan yang lalu dia menanyakan apakah saya masih ingat kata sandi facebook  miliknya, dan memang masih ingat lalu saya berikan lah kata sandi tersebut dan ternyata dia memang tidak mengganti kata sandi nya sampai saat itu. Namun dia pun bertanya lagi kenapa salah yah kata sandi nya? Saya pun bingung harus jawab apa karena saya sudah punya perasaan bahwa saya akan tertuduh, karena memang saya satu-satunya orang yang mengetahui sandi facebook nya selain dia sendiri. Saya mencoba membuka akun facebook nya dan ternyata memang tidak bisa dibuka. Dari situ saya katakan tidak tau menau apabila ada kesalahan sandi karena jujur saya tidak pernah berniat merubah sandi mantan saya itu, dia pun sebetulnya tidak menuduh saya secara langsung namun secara halus. Entah siapa yang telah meng-hack akun mantan saya yang jelas itu adalah pekerjaan untuk orang yang mempunyai waktu luang saja dan sudah sebaiknya kita tidak berniat untuk mencoba hal tersebut karena apabila kita mencoba untuk melakukan hal tersebut kita bisa terkena sanksi yang tegas karena sudah ada Undang-undang yang membahas tentang cyber crime dan salah satunya adalah
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Ya itu pengalaman saya mengenai cyber crime, ingin tahu pengalaman salah satu teman saya yang satu ini coba lah sekiranya di cek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar